Bawa 75 Liter Miras, Wanita Paruh Baya Diamankan Pos KP3 Laut Waingapu

Bawa 75 Liter Miras, Wanita Paruh Baya Diamankan Pos KP3 Laut Waingapu

Tribratanewssumbatimur.com - Polres Sumba Timur terus gencar melaksanakan operasi peredaran minuman keras (miras) yang beredar di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Jumat, (5/1/18) malam, Pos KP3 waingapu kembali mengamankan 80 liter miras lokal jenis Pineraci saat melaksanakan pengamanan kedatangan KM. WILIS di pelabuhan Nusantara Waingapu.

[caption id="attachment_7015" align="aligncenter" width="618"] Anggota KP3 Laut dan Satnarkoba saat memeriksa barang bukti miras ( Dok. Humas res ST ) [/caption]

" saat melakukan pengamanan kami menemukan dua buah keranjang warna merah yang di telantarkan pemiliknya di dermaga dan setelah di periksa petugas ternyata isinya miras yang di bungkus dalam plastik," kata Kapospol KP3 Laut Bripka Yuno Sukaito.

Lanjutnya " tak lama berselang kami mendapat informasi bahwa ada miras yang sudah masuk di dalam kapal, lalu anggota berkoordinasi dengan petugas KSOP dan petugas PT. Pelni utk memeriksa ke dalam kapal dan setelah dilakukan pemeriksaan bersama lalu ditemukan sebuah termos besar dan styrofoam box ikan yang berisi miras yang di bungkus plastik dan membawa barang bukti keluar dari kapal untuk diamankan.

" setelah kami lakukan penyilidikan, kami berhasil mengamankan saudari A (50) asal Bima, NTB yang hendak membawa miras tersebut ke Bima dengan mengunakan KM. WILLIS. Dari hasil interogasi saudari A mengaku bahwa miras yang ditemukan di lokasi berbeda tersebut merupakan barang kepunyaannya " jelas Bripka Yuno.

" penemuan pertama kali di keranjang merah ada 6 kantong plastik yang tiap kantongnya berukuran 5 liter, sehingga sehingga ditotal 30 liter dan 9 kantung atau sebanyak 45 liter ditemukan dalam termos besar dan styrofoam box ikan sehingga jika ditotal keseluruhannya menjadi 15 kantong atau 75 liter miras," jelasnya.

" selanjutnya petugas KP3 Laut menyerahkan barang bukti dan pemilik barang tersebut kepada anggota Satnarkoba untuk dilakukan penindakan lanjutan, " ujarnya.

(pc26)