Sudah Beristri, Pria Asal Sulawesi Selatan Bawa Lari Anak Dibawah Umur

Sudah Beristri, Pria Asal Sulawesi Selatan Bawa Lari Anak Dibawah Umur

Tribratanewssumbatimur.com - Polres Sumba Timur menetapkan A (36), warga Pulau Sanane RT 01/RW 01 Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangka Jene dan kepulauan, provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus membawa lari anak dibawah umur.

Dalam Konferensi Pers dengan wartawan media cetak dan elektronik di Mapolres Sumba Timur, Senin (31/1/2022), Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengatakan tersangka A (36)membawa lari seorang gadis belia usia 13 tahun asal Benda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, yang dibawa kabur ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Korban kasus ini NR (13), pelajar yang juga warga Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Tersangka A dan korban yang masih berstatus siswi SMP diamankan di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB," Jelas Kapolres. 

"Ia (korban), dibawa tersangka yang ke Sape dengan tujuan untuk menikahi korban dan korbanpun mengetahui dan mau sehingga korban bersama tersangka pergi ke Sape tersebut. Tersangka pun sudah berstatus menikah dan mempunyai 3 orang anak," Pungkas Kapolres. 

Kasus membawa lari anak di bawah umur dilaporkan ke Polsek Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2022/Sek Pahung Lodu/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2022. 

"Antara korban dengan tersangka sudah sepakat untuk pergi ke Sape di wilayah Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan tujuan untuk menikah karena mereka berdua telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 lalu," Ujar Kapolres

Korban dijemput oleh tersangka dari rumahnya di Benda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, tanpa sepengetahuan dari orang tua korban. Orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahunga Lodu, Sumba Timur.

Keduanya nekab menyebrang ke Kabupaten Bima, NTB menggunakan KM Sababa. Saat berada di atas kapal, tersangka sempat melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.

Begitu tiba di pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB, Senin (17/1/2022), keluarga korban yang berada di Sape mengecek keberadaan korban di KM Sababa dan menemukan korban diatas kapal KM Sababa. Korban pun diamankan oleh keluarganya.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Sape sehingga tersangka diamankan di Polsek Sape sedangkan korban dibawa ketempat keluargannya dan pada hari Sabtu (22/1/2022), Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur, Aipda Ahmad Furqan bersama anggota Buser Polres Sumba Timur, Brigpol Bramanto Ageng Pambudi berangkat ke Kabupaten Bima Provinsi NTB.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi yang berada di Kabupaten Bima, NTB dan baru pada Selasa (25/1/2022), tersangka bersama korban dibawa ke Kabupaten Sumba Timur, NTT menggunakan KM Awu, " Kata Kapolres 

Mereka tiba di Waingapu, penyidik langsung membawa korban ke rumah sakit dan melakukan visum et repertum.

Kepada tersangka, kami menjerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

*g26*