530 Liter Miras Jenis Pinaraci Disita Polres Sumba Timur dalam Operasi KRYD di Pandawai
Waingapu,_ Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sumba Timur melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran produsen dan pemasak minuman keras lokal jenis Pinaraci.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba itu menyasar dua lokasi, yakni Menggitimbi dan Watumbaka, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis 6/11/2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sekitar 530 liter miras jenis Pinaraci dari beberapa titik lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis pinaraci.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar tentang bahaya mengonsumsi miras. Para pemasak miras diberikan peringatan tegas dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan kegiatan produksi miras lokal.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah nyata Polres Sumba Timur untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran miras. Diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi miras ilegal,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan KRYD yang berkesinambungan, Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. _052

