Setelah Kepala Desa, Unit Tipikor Polres Sumba Timur Kembali Serahkan Bendahara Desa Ramuk Ke Kejari Waingapu

Setelah Kepala Desa, Unit Tipikor Polres Sumba Timur Kembali Serahkan Bendahara Desa Ramuk Ke Kejari Waingapu
Tersangka OR (masker) ketika diserahkan ke Kejari Waingapu, Kamis 22/09/22 lalu.

Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur kembali lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Kamis 22/09/22 lalu.

Penyerahan Tersangka dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Sumba Timur setelah berkas perkara OR yang adalah Mantan Bendahara Desa Ramuk dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP FAJAR WIDYADHARMA L.S.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim  IPTU JUMPATUA SIMANJORANG, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan Selain Tersangka OR, pada bulan Juli yang lalu, Polres Sumba Timur juga telah lakukan Tahap II kasus yang sama dengan Tersangka LNP yang adalah Mantan Kepala Desa Ramuk.

"Hasil temuan dan didukung alat bukti lainnya dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Tersangka LNP selaku Kepala Desa Ramuk dan berkas Perkara telah dinyatakan lengkap/P.21 pada bulan Juli 2022 dan saat ini sementara proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang sedangkan Tersangka OR selaku Bendahara Desa Ramuk yang berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan  Tahap II pada hari kamis 22/09/22 lalu. "Ucap IPTU JUMPATUA

Kedua Tersangka LNP dan OR ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Sumba Timur yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ramuk, Kecamatan Pinupahar, Sumba Timur TA.2017 dan TA.2018

Dalam kurun waktu tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.558.786.240,00 dalam pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (LNP) dan Mantan Bendahara (OR).

Selain memproses Tersangka LNP dan Tersangka OR, Penyidik juga berhasil lakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.114.359.700,00.

Penyerahan Tersaka OR dan barang bukti oleh Unit Tipikor Polres Sumba Timur yang dipimpin  Kanit Tipikor Aipda Benyamin Z. Amalo diterima oleh Kasi Pidsus Muchammad Fahmi Rosadi,S.H.  052