Polres Sumba Timur Gelar KRYD, Sita 28,3 Liter Miras Pinaraci

Polres Sumba Timur Gelar KRYD, Sita 28,3 Liter Miras Pinaraci

Waingapu_ Polres Sumba Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Timur dengan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Pada Senin 3/11/2025 malam.

Personil Polres Sumba Timur dari Sat Resnarkoba bersama Piket Pamapta Polres Sumba Timur melaksanakan KRYD untuk menindak tegas peredaran miras, yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam ketertiban umum.

Sebelum melaksanakan operasi, seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan KRYD ini terlebih dahulu mengikuti apel persiapan dan pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumba Timur, AKP Maryana. 

Selama razia berlangsung, petugas berhasil menyita 28,3 liter miras jenis Pinaraci yang dijual secara ilegal di beberapa kios.

Selain menyita barang bukti, dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik kios tentang bahaya mengonsumsi miras, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
 
Tak hanya sekedar melakukan penindakan, dalam setiap kegiatan razia, petugas Polres Sumba Timur juga selalu menyempatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan dampaknya bagi kehidupan sosial. 

Pada kesempatan tersebut, para petugas juga mengingatkan bahwa konsumsi miras berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, serta kerusuhan dalam masyarakat.

"Kami berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya miras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing," Ucap Kasat Resnarkoba.

AKP Maryana juga menegaskan bahwa kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan secara rutin, baik secara terjadwal maupun mendadak, untuk memastikan agar peredaran miras ilegal di Kabupaten Sumba Timur dapat ditekan seminimal mungkin. 

"Peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak tatanan sosial yang ada. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang mencoba untuk mengedarkan miras secara ilegal," tambahnya.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan itu juga sebagai bagian dari komitmen Polres Sumba Timur untuk mendukung program Kapolda NTT dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur. 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta menurunkan angka kriminalitas yang sering kali terkait dengan konsumsi miras.

Polres Sumba Timur akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal. 

Masyarakat diharapkan untuk turut serta mendukung upaya ini dengan tidak membeli atau mengonsumsi miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar. _052