Baru Bebas Bersyarat, IMY Kembali Beraksi dan Diciduk Polisi

Tribratanewsst.com_ Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumba Timur berhasil meringkus IMY, terduga pelaku pencurian di tempat persembunyiannya, sebuah kos-kosan di Radamata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu pada rabu 21 Mei 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah IMY diduga kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kios milik warga di kawasan Kamalaputi.
Korban BHD mengaku sudah mengalami empat kali pencurian di kios miliknya sejak Januari 2025, dan kembali kehilangan sejumlah barang pada Senin 19 Mei 2025 dini hari.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur. Laporan ini langsung direspons cepat oleh Tim Resmob yang segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Berbekal data dan informasi dari hasil olah TKP, tim akhirnya berhasil menangkap IMY. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. IMY diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (SPM) dan baru saja bebas bersyarat pada Januari 2025.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian, termasuk satu unit handphone, kartu ATM, dan kartu sehat.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku sudah diserahkan kepada Penyidik Unit Pidum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Gede Harimbawa.
Polres Sumba Timur juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. _052