Bawa Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Warga Umalulu Diamankan Polisi di Pelabuhan Waingapu
Waingapu_ Polres Sumba Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dengan mengamankan seorang pria yang diduga membawa pasir atau serbuk emas hasil penambangan tanpa izin. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur pada Rabu 5/8/2026.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa hasil tambang emas tanpa izin dengan tujuan Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggunakan Kapal Dharma Kartika V melalui Pelabuhan Dermaga Nusantara waingapu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YTJ (37), warga Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, di Pelabuhan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan lima plastik klip yang berisi pasir atau serbuk emas dengan total berat sekitar 91,65 gram (ditimbang bersama plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YTJ mengaku memperoleh pasir atau serbuk emas tersebut dari aktivitas pendulangan di Sungai Praiwangga, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai sumber modal yang digunakan tersangka, yakni sebesar Rp75 juta dari seseorang berinisial R, serta pinjaman bank senilai Rp100 juta.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul emas, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang ilegal," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.Kedepan Polres Sumba Timur bersama intsansi terkait akan turun melakukan penindakan apabila ditemukan lagi ada melakukan aktivitas penambangan illegal"," tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Sumba Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. _052

