Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PETI ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Waingapu_  Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur kepada Kejaksaan Negeri Waingapu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/XII/2025/SPKT/POLRES ST/POLDA NTT, tanggal 10 Desember 2025, dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode sederhana atau penambangan terbuka (open mining) di dalam kawasan hutan lindung. Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual menggunakan peralatan sederhana untuk mendapatkan butiran emas.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, serta lima buah wajan aluminium yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumba Timur dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan," ujar AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

"Ke depan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan turun melakukan penindakan apabila ditemukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal," tambah AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan dan sumber daya alam. _052