Penanganan Kasus Konvensional di Polres Sumba Timur Periode Januari sampai Mei 2026 Berjalan Profesional

Penanganan Kasus Konvensional di Polres Sumba Timur Periode Januari sampai Mei 2026 Berjalan Profesional

Waingapu_  Polres Sumba Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan berbagai laporan polisi kasus konvensional yang masuk selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkapkan bahwa dari berbagai laporan yang diterima, kasus penganiayaan biasa dan pengeroyokan menjadi jenis perkara yang paling dominan ditangani oleh jajaran Polres Sumba Timur.

“Kasus penganiayaan biasa dan pengeroyokan masih menjadi laporan yang paling banyak kami terima dan menjadi perhatian dalam penanganan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Timur,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam periode tersebut Polres Sumba Timur menerima sebanyak 160 laporan polisi kasus konvensional. Dari jumlah tersebut, 45 kasus telah berhasil diselesaikan oleh penyidik, baik melalui proses hukum hingga dinyatakan lengkap atau P21 maupun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula perkara yang telah dihentikan proses penyelidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Sumba Timur.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam setiap penanganan perkara, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan,” tegas AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak guna mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya penganiayaan dan pengeroyokan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Timur,” Tutup Kapolres.

_052