Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Waingapu

Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Waingapu

Waingapu_ Polres Sumba Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di sebuah kos-kosan di Jalan Palapa, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kamis 18/6/2026 dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 19 Juni 2026 di Polres Sumba Timur.

AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AL alias A sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta ALB alias J sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres.

Peristiwa tersebut mengakibatkan KTS alias KJ meninggal dunia, sementara VAB alias V dan NJD alias N mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Umbu Rara Meha.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AL alias A diduga melakukan penyerangan menggunakan parang terhadap korban VAB dan KTS hingga menyebabkan korban KTS meninggal dunia. Sementara tersangka ALB alias J diduga melakukan penganiayaan terhadap korban NJD menggunakan senjata tajam.

Usai kejadian, tersangka AL alias A menyerahkan diri ke Polres Sumba Timur. Sedangkan tersangka ALB alias J berhasil diamankan polisi beberapa saat kemudian di wilayah Kecamatan Kanatang beserta barang bukti berupa sebilah parang.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita dua bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AL alias A disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka AL alias J disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.  _052