Polres Sumba Timur Mengawal Dana Desa Di Kabupaten Sumba Timur

Polres Sumba Timur Mengawal Dana Desa Di Kabupaten Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com – Program pembangunan dan pemberdayaan desa saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal tersebut dilaksanakan agar pengelolaan keuangan dana desa tepat sasaran dan penggunaan dana desa di prioritaskan untuk memutar roda ekonomi serta pembangunan desa itu sendiri.

Kabupaten Sumba Timur yang memiliki jumlah desa sebanyak 140 Desa definitif, sebanyak 44 Desa pemekaran dan sebanyak 16 kelurahan, namun sesuai alokasi dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 140 Desa dengan rincian alokasi dana Rp. 565.640.000,00 tiap desa, jumlah dana untuk Kabupaten Sumba Timur sebanyak Rp. 79.189.600.000,00 (alokasi dasar 90 %) dan sebanyak Rp. 8.563.694.000,00  alokasi formula 10 %), sehingga total alokasi jumlah dana untuk Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp. 87.753.294.000,00 yang bersumber dari dana APBN sesuai Perpres No. 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016.

Untuk mengamankan kebijakan pemerintah tersebut Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur telah melibatkan Bhabinkamtibmas di setiap Polsek jajaran dalam rangka pengawasan dana desa (ADD) di seluruh Kabupaten Sumba Timur. Hal tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda NTT pasca kunjungan kerja Pimpinan KPK RI di Mapolda NTT bulan Agustus 2016 yang lalu.

Menindak lanjuti Program Kapolri yaitu Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) dan penjabaran prioritas Kapolri dengan membentuk Satgas penggiat 1 anti korupsi di tingkat daerah, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumba Timurmelakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Sumba Timur, Jumat (9/9/16) dalam rangka pencegahan dengan mendatakan jumlah desa, besaran anggaran yang dialokasikan tiap desa serta peruntukan / penggunaan dana tersebut.

“ Hari ini, kami telah berkoordinasi dengan Kabag pemdes Setda Kabupaten Sumba Timur terkait kegiatan pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa, di harapkan pelaksanaannya berjalan sesuai kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh aparat desa, “ jelas Bripka Yuno Sukaito, S.IP Kanit Tipikor Polres Sumba Timur.

Berdasarkan keterangan dari Hendrikus Makambombu, SH selaku Kabag Pemdes Setda Kabupaten Sumba Timur menjelaskan bahwa saat ini sudah ada beberapa desa yang telah merealisasikan pencairan dana ADD untuk melaksanakan program kegiatan di desanya dan ada juga desa yang belum melakukan pencairan dana desa tersebut.

Sesuai kebijakan pemerintah pusat tentang penghematan anggaran sehingga berdampak pengurangan dana desa termasuk di Kabupaten Sumba Timur. Kabag pemdes juga menjelaskan saat ini masih melakukan penyusunan, pendataan dan perhitungan ulang alokasi dana tiap desa agar pembelanjaan dana bisa efektif dan tepat sasaran bagi warga desa masing-masing. (y23/pc26)