Berkas Perkara Lengkap, Polsek Umalulu Serahkan 10 Tersangka Kasus Penggelapan Pupuk ke Kejari Waingapu

Berkas Perkara Lengkap, Polsek Umalulu Serahkan 10 Tersangka Kasus Penggelapan Pupuk ke Kejari Waingapu
Para tersangka diserahkan ke Kejari Waingapu. Senin 8/9/2025.

Tribratanewsst.com_Waingapu_   Polsek Umalulu secara resmi menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penggelapan pupuk ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Senin, 8 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja. 

Kejahatan tersebut terjadi pada awal hingga petengahan Desember 2024, di lokasi kebun petak milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.

Dalam aksinya, para tersangka menggelapkan sebanyak 54 karung pupuk dengan rincian, 14 karung pupuk TSP, 31 karung pupuk UREA/Nitrat dan 9 karung pupuk Mop/KCL, dengan berat masing-masing karung 50 kg.

Para tersangka yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu antara lain, ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM dan YP. Tersangka ATA sendiri merupakan Mador FA pada PT. MSM.

Kesepuluh tersangka diketahui merupakan karyawan aktif PT Muria Sumba Manis yang diduga bekerja sama dalam aksi penggelapan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor pertanian dan perkebunan di wilayah Sumba Timur.

“Penegakan hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kami harap ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan kepercayaan dalam lingkungan kerja,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kini, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Waingapu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. _052