Baru Keluar Penjara, Residivis Kambuhan Ini Kembali Mencuri

Baru Keluar Penjara, Residivis Kambuhan Ini Kembali Mencuri

Tribratanewssumbatimur.com Berkas perkara kasus pencurian satu unit laptop dan Hanphone dengan tersangka seorang pemuda asal Kampung Pandalar, Desa Watu Hadang yang telah ditahan oleh Polsek Umalulu sejak bulan Januari 2018 lalu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur , Kamis (15/3/18) kemarin.

Kapolsek Umalulu Iptu Jumaeni menjelaskan bahwa, tersangka KNL diamankan oleh Polsek Umalulu setelah melakukan pencurian pada tanggal 18 Januari 2018 di Kampun Laihandang, Desa Watu Hadang, Kecamatan Umalulu pada malam hari saat korban sedang tidur.

“ tersangka melakukan aksinya saat malam hari dimana saat itu penghuni rumah sedang tidur, tersangka mengambil barang tersebut melalui jendela kamar dimana pada jendela itu hanya menggunakan kaca nako, dan terdapat dua bilah kaca nako berurutan yang sudah tidak ada lagi sehingga membuat rongga bolong pada jendela dan hanya ditutupi dengan kain gorden, kemudian tersangka menjulurkan tangannya melalui lubang jendela, menyibak kain gorden lalu mengambil Handphone dan laptop diatas meja yang diekat dengan dinding jendela sehingga memudahkan tersangka mengambilnya,” jelas Kapolsek

“ saat terbangun korban mencari handphone miliknya tetapi belum menyadari kalau laptopnya juga hilang, kemudian korban melakukan pencarian di tempat penjualan dan service Handphone dan menemukan di salah satu counter handpohne saat tersangka datang untuk membuka kode keamanan handphone tersebut,” ujar Kapolsek.

“ tersangka mengakui perbuatannya dihadapan korban, kemudian korban memaafkannya dan menyuruhkan pulang ke rumahnya. Selang beberapa saat kemudian korban baru menyadari kalau laptop miliknya juga hilang sehingga korban mendatangi tersangka di rumahnya untuk menanyakan keberadaan laptopnya, kemudaian tersangka mengakui bahwa ia yang mengambil laptop tersebut lalu menyerahkan laptop curian itu kepada korban, merasa kesal dengan perbuatan tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umalulu, “ kata Kapolsek.

“ tersangka KNL merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu karena terlibat dlm kasus pencurian sepeda motor, tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP subsidair pasal 480 ke 1e KUHP,” terang Kapolsek.

(pc26)