Polres Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Matalawa
Waingapu_ Polres Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Desember 2025.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa peristiwa penambangan ilegal tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, berlokasi di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30). Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung dengan menggunakan metode sederhana atau open mining. Material tanah dan batuan digali, kemudian diolah secara manual menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.
Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka yang diterbitkan pada 24 April 2026 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Timur.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga senter kepala, satu linggis besi, dan lima wajan aluminium yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sumba Timur. _052

