Konferensi Pers: Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Sungai Laku Lalandak

Konferensi Pers: Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Sungai Laku Lalandak

Waingapu_  Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa,  menyampaikan secara langsung perkembangan penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu 6/5/2026.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WITA, di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Timur.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin anggota kami di kawasan hutan lindung. Saat itu petugas mendapati beberapa orang keluar dari dalam kawasan hutan. Ketika hendak diamankan, mereka melarikan diri, namun satu orang berhasil kami amankan,” ujar AKBP Gede Harimbawa .

Kapolres mengungkapkan, satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial AHNK, sementara dua pelaku lainnya, MA dan BR, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi tanah, dua buah senter, satu toples berisi pasir yang diduga mengandung emas, serta satu unit telepon genggam.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan aktivitas penambangan dengan cara menggali tanah dan batu, kemudian menyaringnya menggunakan alat sederhana untuk mendapatkan butiran emas.

“Modus yang digunakan adalah dengan menggali material tanah dan batu di kawasan hutan lindung, kemudian dilakukan pengayakan hingga diperoleh butiran emas. Hasil tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pelaku,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Sumba Timur dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih di kawasan hutan lindung. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merusak ekosistem dan berdampak luas terhadap lingkungan,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Sumba Timur dalam menyampaikan informasi kepada publik serta upaya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan ilegal. _052