Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Pasar Melolo, Satu Pelaku Masih DPO

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Pasar Melolo, Satu Pelaku Masih DPO
Pers Conference Polres Sumba Timur. Dok Alon/Humas Res ST

Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Multimedia Polres Sumba Timur, pada senin 5 Mei 2025.

Disampaikan Kapolres, kejadian memilukan tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 27 Maret 2025. Melati (bukan nama sebenarnya), menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pria dewasa yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis peneraci.

Perbuatan keji itu dilakukan secara bergiliran di kamar mandi pasar yang sepi dan minim penerangan.

Secara bergantian Tersangka A dan R melakukan aksi bejatnya, walaupun korban sempat berusahan melepaskan diri tapi tenaganya tidak sebanding dengan kekuatan pelaku.

Aksi kedua pelaku terhenti saat seorang saksi memergoki kejadian tersebut, Kasus ini kemudian  dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama. 

Berdasarkan penyelidikan, tersangka pertama berinisial A berhasil ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April. 

Sementara itu, tersangka kedua berinisial R melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan, namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampikan Kapolres bahwa, Tersangka A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan tersangka yang masih buron. _052