Diduga Sakit Hati karena Sengketa Tanah, Pria di Kahaungu Eti Bunuh Korban dengan Parang dan Tombak

Diduga Sakit Hati karena Sengketa Tanah, Pria di Kahaungu Eti Bunuh Korban dengan Parang dan Tombak
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, saat menunjukkan barang bukti kepada awak media. Dok. Alon/Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_  Pada Senin 5 Mei 2025, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, pada Senin (5/5) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kahaungu Eti.

Dalam keterangan persnya yang disampikan di Gegung Multimedia Polres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan antara keluarga tersangka EKK dan korban RKA.

Kapolres memaparkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 Wita di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti. 

Tersangka EKK, yang merasa geram lantaran sawah yang diklaim milik keluarganya masih dikuasai oleh korban, mendatangi lokasi pertanian tempat korban bekerja. 

Setelah terjadi adu mulut sengit, tersangka menyerang korban menggunakan parang dan tombak yang telah dipersiapkannya dari rumah.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun terjatuh di sekitar selokan. Saat itulah tersangka menusukkan tombak ke pelipis dan dada korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah untuk menyimpan tombak dan parang, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar oleh salah satu kerabatnya. 

Kapolres menegaskan bahwa tersangka EKK kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Motif pelaku adalah rasa sakit hati dan kesal terhadap korban atas permasalahan tanah yang terus digarap oleh korban dan diklaim kepemilikannya oleh korban,” jelas Kapolres.

Proses hukum terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 10 Maret 2025, disusul pelimpahan berkas tahap I pada 10 April 2025. 

Tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumba Timur dengan perpanjangan masa tahanan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Waingapu. _052