Polsek Pandawai Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Waingapu_ Unit Reskrim Polsek Pandawai Polres Sumba Timur secara remi menyerahkan KH, tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis 5/3/2026.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II yang dilaksanakan oleh personel Unit Reskrim Polsek Pandawai, Aipda I Gede Eka Putrayasa, SH dan Aipda Retang M. Awang tersebut berlangsung di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Dalam perkara ini, tersangka KH disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban KL meninggal dunia.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Pandawai melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan masyarakat hingga proses penyidikan oleh penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Desember 2025 di sebuah kebun jagung milik tersangka yang berlokasi di Laimeta, RT 002/RW 001, Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Sumba Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejadian bermula ketika tersangka dan korban pergi ke kebun untuk melakukan aktivitas menanam jagung. Setibanya di lokasi kebun, keduanya mulai bekerja menanam jagung seperti biasa.
Namun dalam aktivitas tersebut terjadi percakapan antara tersangka dan korban yang membahas persoalan pribadi yang pernah terjadi sebelumnya. Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang memicu ketegangan di antara keduanya.
Dalam situasi tersebut korban sempat menghampiri tersangka sambil memegang pacul. Melihat situasi yang semakin memanas, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan kayu gamal yang digunakan sebagai alat untuk menanam jagung.
Pukulan tersebut mengenai beberapa bagian tubuh korban, di antaranya bagian pinggang kiri, kaki, serta bagian belakang kepala. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan tergeletak di tanah dalam kondisi tidak berdaya.
Setelah melihat kondisi korban yang semakin melemah, tersangka sempat menghentikan tindakan tersebut dan mencoba mendekati korban. Tersangka bahkan sempat memeluk korban serta mengangkat kepala korban dan meletakkannya di atas pangkuannya sambil mencoba berbicara.
Tidak lama kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kebun untuk kembali ke rumah dengan tujuan mengambil beberapa barang, seperti terpal, makanan, pakaian, serta selembar kain milik korban. Setelah mengambil barang-barang tersebut, tersangka kembali ke kebun tempat korban berada.
Namun saat tiba kembali di lokasi, tersangka melihat korban sudah tidak bergerak. Tersangka kemudian mencoba berbicara dengan korban, namun tidak mendapatkan respons. Tersangka juga memeriksa denyut nadi serta detak jantung korban dan tidak menemukan adanya tanda-tanda kehidupan.
Menyadari bahwa korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian mengganti pakaian korban karena pakaian yang digunakan sebelumnya dalam kondisi berlumpur. Setelah itu, tubuh korban ditutup menggunakan kain dan terpal.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor dan kemudian berangkat menuju Kota Waingapu. Setibanya di sana, tersangka langsung mendatangi Polres Sumba Timur untuk melaporkan perbuatannya sekaligus menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada permasalahan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terdapat permasalahan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat,” tutup Kapolres.
_052

