Satlantas Polres Sumba Timur Bersama Jasa Raharja dan Dishub Tertibkan Angkutan Hibah
Waingapu_ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur bersama Jasa Raharja Sumba Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur berkolaborasi dalam penataan dan penertiban kendaraan hibah yang selama ini digunakan sebagai angkutan umum.
Kolaborasi lintas instansi tersebut ditandai dengan proses alih status kendaraan hibah yang sebelumnya menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna merah menjadi TNKB warna kuning sebagai angkutan umum yang memiliki legalitas dan badan hukum resmi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum yang lebih tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengelola kendaraan.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan hibah yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat masih berstatus kendaraan dinas dengan TNKB warna merah. Kondisi tersebut perlu ditata agar penggunaan kendaraan sesuai dengan ketentuan peruntukan dan regulasi angkutan umum.
Dalam prosesnya, Satlantas Polres Sumba Timur bersama Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan memberikan pendampingan kepada operator maupun kelompok penerima hibah untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur AKP Rahmat Agus Ibrahim, mengatakan bahwa perubahan status kendaraan tersebut bukan hanya persoalan pergantian warna pelat nomor, tetapi merupakan bagian dari proses penertiban dan legalisasi angkutan umum.
"Ini bukan sekadar ganti plat. Ini adalah proses penertiban dan legalisasi. Kami dari Satlantas memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di jalan raya memenuhi unsur kelaikan jalan dan legalitas yang sah," ujar AKP Rahmat.
Menurutnya, dengan kendaraan telah berstatus sebagai angkutan umum secara resmi, aspek operasional, pengawasan, maupun pertanggungjawaban terhadap kendaraan tersebut menjadi lebih jelas.
"Dengan beralih ke plat kuning dan berbadan hukum resmi, maka operasionalnya jelas, pengawasannya jelas, dan pertanggungjawabannya juga jelas. Hal ini tentunya untuk mendukung keselamatan dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik kepada masyarakat," tambah Kasat Lantas.
Dari sisi perlindungan penumpang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Sumba Timur Rahmadony, S.Kom., menjelaskan bahwa penataan legalitas kendaraan angkutan umum juga berkaitan dengan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.
"Dengan plat kuning dan badan hukum yang resmi, kendaraan tersebut terdaftar sebagai angkutan umum resmi. Artinya, setiap penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," jelas Rahmadony.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur Dominggus H. Kondanamu, menyampaikan bahwa proses alih status kendaraan juga disertai dengan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan angkutan umum, termasuk kelengkapan perizinan, uji berkala kendaraan atau KIR, serta pembentukan badan hukum sebagai pengelola.
Pembentukan koperasi maupun BUMDes sebagai badan hukum pengelola diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan kendaraan hibah sekaligus mendorong para penerima bantuan untuk mengembangkan pengelolaan angkutan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kolaborasi tersebut menjadi wujud sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja dalam membangun sistem transportasi yang tertib, aman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan telah ditertibkannya kendaraan hibah menjadi angkutan umum berplat kuning dan berbadan hukum, diharapkan pelayanan transportasi masyarakat di Kabupaten Sumba Timur semakin aman, nyaman dan tertib, sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah serta aktivitas perekonomian masyarakat. _052

