7 bulan buron, DPO curnak diringkus tim gabungan Polres Sumba Timur

7 bulan buron, DPO curnak diringkus tim gabungan Polres Sumba Timur

Tribratanewssumbatimur.com – Tekad Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH untuk memberantas penyakit masyarakat di kabupaten Sumba Timur terutama kasus pencurian ternak (curnak) kembali terbukti. Rabu, (24/4/17) pukul 14.00 wita Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam yang dibentuk Kapolres berhasil meringkus DNR alias M (44) yang terlibat kasus curnak pada tanggal 9 September 2016 dengan nomor DPO : DPO/38/XI/2016/RESKRIM.

Adapun kronlogis penangkapan yakni sekitar pukul 13.45 wita tim melakukan konsolidasi di ruangan Sat Intelkam Polres Sumba Timur, setelah menerima informasi dari tentang keberadaan DNR alias M di wilayah kelurahan Mauliru.

Sekitar pukul 13.50 Wita tim bergerak menuju lokasi dengan membagi tim menjadi 3 sub unit yang dipimpin oleh Bripka Abdul Azis, Bripka Mascem Estanu, dan Brigpol Christovel Tubulau untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.

Sekitar pukul 14.00 wita tim tiba dilokasi sesuai dengan info yang didapat dan mendapati tesangka dan langsung mengamankannya. Sebelum tim membawa tersangka tim menjelaskan status dari tersangka kepada keluarga, dimana yang bersangkutan terlibat kasus curat pada tanggal 09 September 2016 dengan nomor DPO : DPO/38/XI/2016/RESKRIM.

Setelah 7 bulan buron tersangka DNR alias M akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dan dapat dijerat dengan pasal 55 KUHP. Selanjutnya tersangka dibawa di Polres Sumba Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (pc26)