Setelah Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan di Kananggar Akhirnya Diringkus

Setelah Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan di Kananggar Akhirnya Diringkus
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Dok. Alon/Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_  Kepolisian Resor Sumba Timur mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 1 April 2025, dengan korban seorang pria berinisial MTE. 

Peristiwa berdarah ini terjadi di ruas jalan Kananggar–Nggongi, Desa Kanangar, Kecamatan Paberiwai.

Motif pembunuhan berawal dari percekcokan di pasar, di mana korban beberapa kali memaki Tersangka SJN.

Tersinggung dan dikuasai emosi, tersangka mengejar korban dan menghabisinya. 

Tersangka SJN membunuh korban dengan sebilah parang di tengah jalan raya Kananggar - Nggongi, lalu mendorong jasad korban beserta motornya ke dalam jurang agar tidak terlihat warga.

Setelah kejadian, pelaku sempat memanipulasi informasi kepada seorang saksi bahwa ia mengalami kecelakaan, dan meminta agar tidak memberitahukan siapa pun.

Namun berkat kecurigaan saksi dan tindakan cepat masyarakat, jasad korban ditemukan. Polisi pun segera mengamankan tersangka pada sore hari yang sama.

Sayangnya, pada dini hari 2 April 2025, pelaku melarikan diri dari Polsek Paberiwai meskipun dalam kondisi tangan diborgol.

Pengejaran dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Paberiwai.

Pada 24 April 2025, pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku. Saat akan ditangkap, SJN melawan petugas dengan busur panah dan mencoba kabur ke hutan kecil.

Melihat pelaku mengancam petugas dan masyarakat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom, dalam konferensi pers di Gedung Multimedia Sanika pada senin 5 Mei 2025, menyampaikan bahwa tersangka adalah resedifis dengan kasus serupa.

 “Tersangka adalah residivis kasus pembunuhan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius kami. Kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas,” Ungkap Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. _052