Iptu I Ketut Sudina : banyaknya kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa di akibatkan kurangnya pengawasan

Iptu I Ketut Sudina : banyaknya kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa di akibatkan kurangnya pengawasan

Tribratanewssumbatimur.com – Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengawasan dana desa di Gedung Rupatama Mabes Polri, semua jajaran Kepolisian mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres maupun Polsek langsung bekerja untuk mengawal pengelolaan Dana Desa.

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH mengintrusikan semua jajarannya melalui pembekalan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan  Dana Desa, Selasa (7/11/17) yang lalu. Penyebaran hal tersebut Rabu, (8/11/17) siang bertempat di aula kantor Camat Kahaungu Eti, Kapolsek Kahaungu Eti Iptu I Ketut Sudina menyampaikan materi mengawal bersama pengelolaan dana desa  yang di hadiri Camat Kahaungu Eti, para Kades dan perangkat Desa.

[caption id="attachment_6449" align="aligncenter" width="932"] ( Foto : Dok. TBNST )[/caption]

Dalam penyamaiannya Kapolsek Kahaungu Eti mengatakan sosialisasi Dana Desa ini bertujuan menindak lanjuti perintah dari Kapolri terkait dengan adanya MOU Kemendes PDTT dan Kemendagri dalam hal Pencegahan, pengawasan dan penanganan dalam penyalahgunaan penggunaan dana desa.

“ banyaknya kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa di akibatkan kurangnya pengawasan. Dengan adanya MOU ini maka Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas bersama para kapolsek akan menindak lanjuti hal tersebut dengan cara melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa secara rutin,” kata Kapolsek.

“ apabila selama dalam proses penggunaan dana desa di temukan penyalahgunaan dana desa, maka pihak Kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang - undang tindak pidana korupsi yang berlaku,” ujarnya

Kapolsek mengharapkan agar para Kepala Desa dalam menggelola Dana Desa agar betul- betul sesuai peruntukannya sehingga tidak terjadi penyelewengan dana desa. Selanjutnya Kapolsek menyampaikan paparan Kapolres  Sumba Timur terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa. (pc26)