Pengamanan Terukur dan Humanis, Eksekusi PN Waingapu Berjalan Kondusif

Pengamanan Terukur dan Humanis, Eksekusi PN Waingapu Berjalan Kondusif
Pembacaan Bertia Acara Putusan Eksekusi oleh Kepala Panitra Pengadilan Negeri Waingapu.

Waingapu_  Polres Sumba Timur melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Waingapu. Kegiatan tersebut berlangsung di RT 08/RW 03, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Jumat 20/2/2026.

Eksekusi pengosongan dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Wgp jo. Nomor 100/PDT/2021/PT KPG jo. Nomor 4439 K/Pdt/2022 jo. Nomor 1186 PK/Pdt/2022 antara dr. Ketut Ananda W., Sp.OG selaku pemohon eksekusi melawan Margareta Bili sebagai termohon eksekusi, atas sebidang tanah seluas 2.350 meter persegi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Waingapu, Yopy O. Darius Nesimnasi, S.H., dengan pengamanan dari personel Polres Sumba Timur yang dipimpin Kabag Ops AKP Berry B. Y. Nathaniel,  selaku Perwira Pengendali (Padal Pam). Pengamanan turut melibatkan pejabat utama Polres serta personel gabungan, termasuk dari Brimob Kompi 4 Yon C Pelopor Sumba Timur.

Sejak pagi, aparat bersama pihak pengadilan telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak termohon dan keluarga guna menjelaskan maksud serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Dalam prosesnya sempat terjadi penolakan dari pihak termohon bersama keluarga, namun situasi dapat dikendalikan secara dialogis dan humanis.

Petugas tetap mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi gesekan di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib hingga selesai.

Kabag Ops Polres Sumba Timur AKP Berry B. Y. Nathaniel menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman dan kondusif.

“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar situasi tetap aman dan masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.

Setelah proses eksekusi pengosongan lahan seluas 2.350 meter persegi tersebut rampung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Aparat tetap melakukan pemantauan guna memastikan kondisi kamtibmas tetap kondusif. _052