Polres Sumba Timur Amankan 3 Pelaku PETI di Kawasan Taman Nasional Matalawa

Polres Sumba Timur Amankan 3 Pelaku PETI di Kawasan Taman Nasional Matalawa

Waingapu_   Polres Sumba Timur mengamankan tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu 6/5/2026.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari patroli gabungan petugas Balai Taman Nasional bersama masyarakat pada Selasa 14/4/2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur.

“Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum,” ujar Kapolres.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan penambangan emas secara ilegal dengan metode tradisional, yaitu menggali material tanah dan batu di aliran sungai, kemudian mendulang menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, serta dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.

Kapolres menambahkan, aktivitas PETI tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung.
“Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan dan patroli di kawasan rawan penambangan ilegal dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga upaya pencegahan bersama instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. _052