Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Anak, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Waingapu_ Polres Sumba Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/213/VIII/2026/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Rizaldi Haris saat konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu 5/8/2026.
Kasat Reskrim menjelaskan, laporan tersebut diterima dari seorang perempuan berinisial R, yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun 11 bulan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT bersama Satreskrim Polres Sumba Timur segera mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
"Dari hasil tindak lanjut laporan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AWR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana tersebut," ujar Iptu Rizaldi Haris.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang besi pengait, seutas tali jenis polipropilena, satu toples cabai hijau, satu korek api berwarna biru, dan satu botol balsem yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan dari pelapor bahwa dugaan penganiayaan dilakukan karena terduga pelaku merasa tidak terima pernah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan korban tidak mau tidur. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penyidik juga mendalami dugaan berbagai bentuk kekerasan fisik yang dialami korban, mulai dari pemukulan menggunakan kabel, penamparan, pengolesan balsem pada bagian mata, pemaksaan mengonsumsi cabai, pembakaran menggunakan korek api, hingga dugaan tindakan kekerasan lainnya.
Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sumba Timur melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan," tegas Iptu Rizaldi Haris.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur masih melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait. Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. _052

