Pura-Pura Beli Kambing, EWN tipu Kakek Renta dan Ambil ATM Milik Korban

Pura-Pura Beli Kambing, EWN tipu Kakek Renta dan Ambil ATM Milik Korban
Pelaku EWD (menghadap kamera) saat sudah berada di Ruang Reskrim Polres Sumba Timur. Jumat 10/06/22. Dok Humas Res ST/Sat Reskrim

Tribratanewsst _ EWN (36) yang merupakan warga kelurahan wanggakaripi Kec. Kambera, Sumba Timur harus berurusan dengan Polisi setelah menipu korban Mahmud Mundu Nyungga Mega (72) warga Desa Kadumbul Kec. Pandawai, Sumba Timur. 

EWD ditangkap oleh Unit Reserse Mobil (Resmob) Marapu Sakti Polres Sumba Timur, dihalaman Mako Polres Sumba Timur berdasarkan LP/B/100/IV/2022/SPKT/RES.SUMTIM/POLDA NTT tanggal 16 April 2022,Lalu. Jumat 10/06/22.

EWN ditangkap karena telah menipu korban dengan berpura-pura membeli 3 ekor kambing milik korban, namun karena tidak ada uang untuk membayar kemudian EWN memberikan gelang emas miliknya yang ternyata palsu kepada korban. 

Tidak hanya sampai di situ, dihari berikutnya Korban yang ditemui oleh pelaku di Bank BRI Waingapu pura-pura bantu menarik uang korban melalui mesin ATM BRI tapi kerena sempat ditegur oleh Satpam BRI karena menggunakan helm dalam ruang  ATM, pelaku kemudian mengajak korban ke ATM Bank Mandiri, dengan alasan bahwa uang tidak bisa di ambil di ATM BRI. 

Setelah tiba di ATM Bank Mandiri, Pelaku diminta tolong oleh korban untuk menarik uang  milik korban sebanyak Rp.3.000.000.- namun tanpa sepengetahuan Korban, oleh pelaku uangnya ditarik sebanyak Rp. 7.000.000.-, sehingga Korban kehilangan Rp. 4.000.000.-.

Tidak puas dengan aksinya kemudian di hari berikutnya Pelaku menelpon Korban dan berencana main ke rumah Korban di Desa Kadumbul, karena tidak merasa curiga akan niat Pelaku, Korban pun mengiakan niat Pelaku. 

Setelah tiba di Rumah Korban, Pelaku diam-diam mengambil kartu ATM korban yang disimpan dalam tas milik korban dan setalah berhasil mendapatkan Kartu ATM, Pelaku kemudian kembali ke Waingapu. 

Setelah tiba di Waingapu, pelaku yang sebelumnya telah mengetahui Pun ATM korban, kembali melakukan penarikan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- dan dihari yang sama pada malamnya Pelaku kembali lakukan penarikan sebesar Rp. 2.000.000.-

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma L. S.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, S. H menyampaikan " Dalam melakukan kejahatan tersebut Pelaku memanfaatkan Korban yang sudah tua renta dan tidak mengerti cara mengambil uang kemudian berpura-pura membantu Korban melakukan penarikan uang di ATM. " Ungkap Iptu Salfredus Sutu.  052

* J O L A