Tingkatkan Sinergitas Penanganan Kasus Korupsi, Kapolres Sumba Timur Kunjungi BPK

Tingkatkan Sinergitas Penanganan Kasus Korupsi, Kapolres Sumba Timur Kunjungi BPK

Tribratanewssumbatimur.com – Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili SIK, MSI, berkunjung ke Kantor BPKP Perwakilan NTT (14-06-2016). Kunjungan ini terkait dengan beberapa kasus yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Polres Sumba Timur yang telah dan akan dimintakan bantuan penugasan audit kepada BPKP Perwakilan NTT.

Kapolres Sumba Timur yang didampingi Kanit Tipidkor Brigadir Polisi Kepala Yuno Sukaito SIP, diterima langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan NTT, Kisyadi SE, AK, MSI, yang juga turut didampingi oleh Kepala Bidang Investigasi, Setiawan Wahyudiono AK. Pertemuan tersebut bertempat di ruangan kerja Kepala BPKP Perwakilan NTT di sela-sela sebelum kegiatan acara pelantikan pejabat Eselon III,IV di lingkungan BPKP Perwakilan NTT tersebut dimulai.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumba Timur menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang dilakukan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sumba Timur, untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara perlu suatu proses audit investigasi yang cermat, independen, objektif dan profesional. Maka dibutuhkan peran ahli dalam penanganan TPK terutama dalam membantu pembuktian unsur kerugian keuangan negara dan perhitungannya dalam tindak pidana kosrupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan BPKP selama ini telah membantu penyidik dalam penanganan kasus korupsi, ke depan hubungan baik dapat dipertahankan dan anggota saya dapat melakukan koordinasi yang baik dengan para auditor,” ngkap AKBP Alfis Suhaili.

Kepala BPKP Perwakilan NTT menjelaskan bahwa sebagai auditor intern pemerintah, BPKP secara khusus telah menyiapkan diri untuk membantu pemberantasan korupsi dengan membentuk Bidang Investigasi yang salah satu tugasnya adalah membantu penyidik menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara.

“Dalam hal permintaan perhitungan audit investigasi maupun audit PKKN, para penyidik diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan baik secara formal maupun informal dengan pihak auditor sehingga data atau dokumen yang dibutuhkan dapat dilengkapi sehingga penugasan perbantuan perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera dilaksanakan,” jelas Kisyadi. (pc26/ys23)