Buser Sumba Timur Akhiri Petualangan MM, Residivis Pencurian Hp

Buser Sumba Timur Akhiri Petualangan MM, Residivis Pencurian Hp

Tribratanewsst _Kerjakeras Team Buser Polres Sumba Timur membuahkan hasil, MM ( 29 ) pelaku  pencurian Hendphone ( Hp ) berhasil diamankan di Rumah saudara Agus, Warga Desa Kambatatana, Kecamatan Pandawai. Senin 07/03/22 malam.

Pelaku MM yang merupakan warga Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/42/III/2022/SPKT/RES SUMTIM/POLDA NTT, tanggal 02 Maret 2022,dan dikenakan pasal 363 KUHP ( Pencurian dengan pemberatan ) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Pelaku MM merupakan Residivis dengan Kasus yang sama yaitu kasus pencurian (handphone) harus mengakhiri petualangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Selain Pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk  Apple Iphone X, Warna putih dan 1 (satu) unit hp merek xiaomi, type redmi note 8 pro, warna biru yang telah diserahkan ke penyidik untuk di proses sesuai hukum yang berlalu. ⁰⁵²

* J O L A