Pelaku Curas Diamankan Buser Sumba Timur

Pelaku Curas Diamankan Buser Sumba Timur
Pelaku FTKM saat diamankan Tim Buser Sumba Timur. Senin 14/03/22

Tribratanewsst _ Seperti kata pepatah, kerja keras tidak akan menghianati hasil, Tim Gabungan Buser Polres Sumba Timur kembali lagi berhasil mengamankan FTKM (25) Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rumah salah satu warga Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota  Waingapu, Sumba Timur. Senin 14/03/22.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Buser BRIPKA CHRISTOVEL TUBULAU S, mengamankan Pelaku FTKM yang merupakan warga Desa Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/B/31/II/2022/SPKT/Res Sum Tim/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022 lalu. 

Kejadian Curas yang dilakukan oleh Pelaku FTKM terjadi pada hari jumat 11/02/22 lalu di Kontrakan milik korban MARNIANIS PAJI JIARA (20),  Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, saat kejadian tersebut Pelaku FTKM berhasil merampas uang milik senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 

Kejadian bermula ketika Pelaku yang datang ke Kontrak milik korban berupaya merampas tas dari korban yang di dalamnya berisi uang sejumlah Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi Korban tidak memberikan tas tersebut sehingga Pelaku langsung membanting Korban dan menekan kepala Korban sambil mengancam korban menggunakan pisau. Korban yang takut akhirnya melepaskan tas yang dipegangnya Karena takut akan ancaman Tersangka akhirnya Korban melepaskan tas yg dipegangnya, setelah itu Pelaku langsung meninggalkan kontrakan Korban.

Atas perbuatannya Pelaku FTKM harus berurusan dengan penyidik Polres Sumba Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.

* J O L A