Polres Sumba Timur Ungkap Kasus PETI di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Matalawa
Waingapu,_ Polres Sumba Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung, tepatnya di wilayah Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, melalui Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, didampingi Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kanit Tipiter, Aiptu Benyamin Z. Amalo, dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur. Selasa 24/2/2026.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus bermula pada Selasa, 9 Desember 2025, ketika Kantor Resor Wanggameti, Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BTN bersama warga setempat mendatangi lokasi di Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Di lokasi, petugas mendapati tiga pria berinisial KH, AN, dan RU tengah melakukan penggalian material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas. Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas penambangan dilakukan secara manual (open mining), dengan material tanah dan batuan digali menggunakan linggis, lalu diproses melalui pengayakan untuk memisahkan butiran emas.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa wajan/kuali, linggis, dan senter. Dari pengakuan para terduga, mereka melakukan penambangan sejak 7 hingga 9 Desember 2025, namun belum memperoleh emas.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, memeriksa 10 orang saksi, dan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa 10 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga kasus ini akan segera digelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas AKP Markus Y. Foes.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam waktu dekat juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pertambangan. Dari pemeriksaan sementara, motif para terduga adalah memperoleh emas untuk dijual demi kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang dilindungi negara.
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal, terutama di kawasan hutan lindung dan wilayah konservasi.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Proses hukum terhadap para terduga masih berjalan, dan pihak kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. _052

