Polsek Matawai La Pawu Serahkan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap Dinas ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Tribratanewsst.com_ Polsek Matawai La Pawu secara resmi telah menyerahkan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap dinas ke Kejaksaan Negeri Waingapu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada selasa 29 April 2025.
Tersangka RKP, melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap/stempel Kepala Desa Katikuluku dan Camat Matawai La Pawu pada dua lembar surat hewan ternak jenis Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).
Kronologi kejadian bermula pada, 13 Januari 2025, saat Tersangka RKP, yang diketahui merupakan aparat Desa Persiapan Hawurut, menerima dua lembar KKMT dari HP alias UNN, yang saat itu hendak mengurus legalisasi surat-surat ternak miliknya untuk dijual di Waingapu.
Tersangka RKP kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus tanda tangan Kepala Desa Katikuluku dan Camat Matawai La Pawu, yang kemudian disepakati oleh HP alias UNN, dengan menyerahkan uang Rp250.000 sebagai biaya tanda tangan dan bensin.
Alih-alih menyerahkan surat tersebut ke pejabat yang berwenang, Tersangka RK justru memalsukan tanda tangan dan cap kedua pejabat tersebut dengan meniru dari dokumen yang diperolehnya di grup WhatsApp Desa Persiapan Hawurut.
Setelah melakukan pemalsuan Tersangka RK menyerahkan surat tersebut kembali kepada HP alias UNN, yang kemudian membawa ternaknya ke Waingapu untuk dijual.
Namun saat pengecekan fisik hewan dan dokumen oleh calon pembeli, ditemukan ketidaksesuaian informasi, yang memicu permintaan agar surat diperbaiki.
Proses penggantian surat oleh penyuluh ternak pun memunculkan kecurigaan, hingga pada akhirnya Kepala Desa Katikuluku menemukan bahwa surat KKMT sebelumnya ternyata telah dipalsukan.
Hal ini diketahui setelah EKT, anak dari UNN, menyerahkan surat KKMT lama dan baru untuk ditandatangani ulang. Kepala desa yang curiga kemudian mengamankan dokumen dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom, menyampaikan, “Tersangka telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.”
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen resmi, terlebih yang melibatkan pejabat publik, merupakan pelanggaran serius yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. _052