Kapolres Sumba Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pantai Warahai

Kapolres Sumba Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pantai Warahai
Konfrensi press Polres Sumba Timur pada senin 26 mei 2025. Dok. Humas Res ST.

Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Pantai Warahai, Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu.

 
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Aula Multimedia Sanika Satyawada Polres Sumba Timur.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, berinisial ACY, bersama istri dan mertuanya pergi ke pantai Warahai sekitar pukul 18.00 WITA untuk mencari ikan saat air laut surut. 

Korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CB 150 R warna merah dengan nomor polisi ED 5276 AG di pinggir pantai sebelum mencari ikan. Namun saat kembali dari laut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. 

Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi tanpa hasil, korban segera menghubungi Polsek Haharu. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian dan membantu melakukan pencarian.

Karena motor belum ditemukan, korban kembali ke rumah. Beberapa saat kemuadian korban menerima informasi dari anggota Polsek Haharu bahwa motor miliknya ditemukan di wilayah Nggaha Ori Angu (NGOA). Korban kemudian mendatangi Polsek Haharu untuk membuat laporan resmi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama cepat antara petugas dan masyarakat, ditambah penyebaran informasi melalui media sosial yang sangat membantu proses pelacakan barang bukti dan pelaku,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Informasi terkait ciri-ciri motor korban yang disebar melalui Facebook dan media sosial lainnya memicu respon masyarakat. Salah satu warga melihat motor dengan ciri serupa sedang didorong oleh dua orang pria di sekitar hutan jati, Desa Tana Tuku, Kecamatan NGOA. 

Warga kemudian menangkap kedua pelaku dan mengamankan motor ke Pos Polisi NGOA, sebelum diserahkan ke Polsek Lewa dan akhirnya dijemput oleh anggota Polsek Haharu.

Kedua pelaku diketahui berinisial A dan P, berasal dari Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. Berdasarkan keterangan mereka, keduanya datang ke Kampung Mondu mencari seseorang berinisial U. Namun karena tersesat, mereka sampai ke pantai dan menemukan sepeda motor korban yang tidak diawasi. 

Mereka kemudian memutus kabel kontak motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Saat motor kehabisan bahan bakar, mereka menariknya menggunakan tali rafia, dan ketika tali putus, motor didorong dengan kaki.

“Keduanya kini sudah kami tahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu polisi, dan mengimbau agar warga selalu waspada serta segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. _052