Polsek Tabundung Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Anak, Pihak Keluarga Pilih Penyelesaian Kekeluargaan

Polsek Tabundung Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Anak, Pihak Keluarga Pilih Penyelesaian Kekeluargaan

Waingapu_ Polsek Tabundung, Polres Sumba Timur, melakukan langkah-langkah kepolisian dalam menindaklanjuti peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Desa Wudipandak, Kecamatan Tabundung, Sumba Timur, yang terjadi pada Kamis 15/10/2026.

Korban berinisial Y.H.M. diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y.L.K. yang merupakan kakek kandung korban. Peristiwa tersebut terjadi saat korban diminta membantu menjaga rumah milik kerabatnya, termasuk memberi makan babi dan mengisi air.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah tersebut untuk memeriksa tugas yang diberikan kepada korban. Saat mendapati tugas tersebut belum dilaksanakan, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan parang yang mengenai bagian kepala korban.

Usai kejadian, seorang warga setempat segera membawa korban ke Puskesmas Malahar untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan dan kondisinya membaik, korban diizinkan pulang pada Sabtu 17/10/2026.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Tabundung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menjenguk korban di Puskesmas Malahar, serta memberikan imbauan kepada pihak keluarga agar membuat laporan polisi sehingga peristiwa tersebut dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepedulian terhadap kondisi korban juga ditunjukkan melalui kunjungan lanjutan setelah korban kembali ke rumah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan perkembangan kondisi korban sekaligus memberikan perhatian kepada keluarga.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi karena terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan terkait keputusan tersebut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menegaskan bahwa penanganan persoalan yang melibatkan anak harus mengutamakan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan terhadap hak-hak anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk di lingkungan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa mengabaikan hak korban dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

AKBP Nanang Wahyudi,  juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila terjadi persoalan yang melibatkan anak, masyarakat diharapkan segera mencari pertolongan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Polsek Tabundung tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam berkomunikasi dengan pihak keluarga, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Keinginan keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah kekerasan terhadap anak demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Timur. _052