Tim Resmob Polres Sumba Timur Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Waingapu

Tim Resmob Polres Sumba Timur Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Waingapu

Waingapu_ Tim Resmob "Marapu Sakti" Sat Reskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Waingapu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ANM (20).

Terduga pelaku ANM diamankan petugas setelah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di  wilayah Radamata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Sumba Timur pada 23/5/2026 pagi lalu dan dilaporkan oleh Korban NTB pada hari yang sama.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Resmob "Marapu Sakti" langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri. Pada 25 Mei 2026, Tim Resmob bergerak menuju Desa Katikuai, Kecamatan Matawai La Pawu, untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Meski sempat terkendala kondisi geografis wilayah yang dipenuhi kawasan hutan sehingga pelaku berhasil melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang disembunyikan Terduga Pelaku di salah satu rumah warga di Desa Karipi, Kecamatan Matawai La Pawu.

Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas, sementara upaya pencarian terhadap terduga pelaku terus dilakukan. Tim Resmob juga melakukan pengembangan informasi guna memastikan keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.30, diperoleh informasi dari keluarga korban terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di sekitar wilayah Radamata, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada 23 Mei 2026 lalu. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr Gede Harimbawa menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Tim Resmob Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya,” ujar Kapolres.

AKBP Dr. Gede Harimbawa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, dengan selalu mengunci stang sepeda motor serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memiliki penerangan cukup guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. _052