Polda NTT : Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kerbau, 5 Tersangka Ditangkap, 5 Masih DPO

Tribratanewsst.com_ Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.
Dalam kasus ini, sebanyak 6 ekor kerbau milik korban TH dicuri dan digiring oleh para pelaku sejauh 30 kilometer ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Multimedia Sanika Satyawada pada Senin, 26 Mei 2025, Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan kronologi dan perkembangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat tersebut.
“Kasus ini berawal dari laporan warga pada 13 Januari 2025. Setelah menerima informasi, tim dari Polsek Lewa bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke Desa Tanambanas Selatan, Sumba Tengah. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka, EYY dan MML, yang mengaku sebagai bagian dari kelompok pencuri,” ujar Kapolres.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu PL, HB, dan MKG. Para tersangka mengakui mencuri kerbau pada dini hari tanggal 11 Januari 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut menggunakan kuda. Mereka membawa kerbau menuju ke padang rumput di belakang rumah salah satu pelaku.
Enam ekor kerbau akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, empat di antaranya diikat dengan tali nilon. Polisi juga menyita tiga ekor kuda yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian, serta sejumlah dokumen mutasi ternak (KKMT).
“Dua dari lima pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis kasus pencurian hewan, dan semuanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 19 Mei 2025 dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Waingapu.
“Penyelidikan masih berlanjut. Lima pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keamanan ternak di wilayah pedesaan dan penggembalaan terbuka. Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. _052