Polres Sumba Timur Tangani Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Pahunga Lodu, Proses Hukum Berjalan Serius
Waingapu_ Kepolisian Resor Sumba Timur tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu.
Dalam konferensi pers, yang digelar pada kamis 11/12/2025, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan bahwa Korban “Intan”, saat itu sedang berlari menuju rumah neneknya bersama seorang kerabat sebaya.
Saat melewati rumah Tersangka AK, korban merasa kelelahan sehingga terisah dengan kerabatnya yang terus berlari.
Saat itu Tersangka AK kemudian menarik korban kedalam rumahnya dan melakukan pelecehan. Korban sempat berusaha meminta tolong, namun merasa terintimidasi sehingga tidak berani melawan.
Setelah keluar dari rumah terlapor, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kerabat yang menemaninya. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pahunga Lodu pada hari yang sama.
Kapolres Sumba Timur menyampaikan, “Kami menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami memastikan semua langkah hukum dijalankan sesuai prosedur.”
Dalam kasus ini Tersngka AK dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan, dengan tujuan memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan keamanan masyarakat di sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sumba Timur, dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan tindak pidana tersebut. _052

