Pengeroyokan Tokoh Masyarakat di Nggaha Ori Angu, Tiga Tersangka Ditangkap

Pengeroyokan Tokoh Masyarakat di Nggaha Ori Angu, Tiga Tersangka Ditangkap
Konfrensi press Polres Sumba Timur pada kamis 11/12/2025. Dok. Alon/Humas Res ST.

Waingapu_ Polsek Lewa, Pesor Sumba Timur mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa RP seorang tokoh masyarakat di Dusun Pinduluri, RT 011 RW 006, Desa Persiapan Padadalu, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur pada oktober 2025 lalu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025). Menurut Kapolres, pengeroyokan terjadi pada hari Senin, 6 Oktober 2025, ketika korban berada di lokasi penyelesaian lahan di Kampung Laiwahu, Desa Praihambuli. Pada saat itu, terjadi percekcokan mulut antara dua kubu yang hadir di lokasi, yang kemudian memicu tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pada saat korban sedang berbincang-bincang, Tersangka A mendatangi korban dan langsung menendang perut bagian atas korban sehingga korban terjatuh. Tidak lama kemudian, Tersangka S memukul korban dengan kayu gamal di bagian punggung kiri. Korban sempat berjalan beberapa meter, namun Tersangka AA kembali mengayunkan kayu gamal ke pergelangan tangan kiri korban,” jelas Kapolres.

Kejadian pengeroyokan tersebut sempat terekam dalam video siaran langsung oleh seorang saksi, sehingga memperkuat bukti bagi penyidik Polres Sumba Timur. “Rekaman video ini memperlihatkan dengan jelas tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka,” tambah Kapolres.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, polisi menetapkan Tersangka A, S, dan AA sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan adil. Tidak ada yang luput dari pengawasan, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh masyarakat, sehingga kepolisian menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi dan prosedur hukum yang ada. _052