Satresnarkoba Polres Sumba Timur Awasi Penjualan Antibiotik Selama Pandemi di Sejumlah Apotek

Satresnarkoba Polres Sumba Timur Awasi Penjualan Antibiotik Selama Pandemi di Sejumlah Apotek

TribrataNewsSumbaTimur.com - Sesuai dengan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur Upaya pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. 

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumba Timur Ipda M. Filsafat beserta anggota Satuan Narkoba  Reskrim menyasar di 9 apotek yang berbeda yang berada di Kota Waingapu.

"Selain telegram Kapolri, operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas Telegram Kapolda NTT Nomor: ST/509/VII/RES.4./2021/DITRESNARKOBA, tanggal 2 Juli 2021, tentang  beredarnya isu yang meresahkan masyarakat dikarenakan kenaikan harga obat yang melambung akibat dampak dari pandemi Covid 19," jelas Ipda Filsafat.

"Ada 9 apotek yang kami lakukan pengecekan yakni Apotek Cendana Farma, Apotek Rafah, Apotek  Berlian, Apotek K24, Apotek Sehat, Apotek UFO Farma, Apotek Harapan Kita, Apotek Krisna Farma dan Apotek Rezeki Farma," katanya.

Ia menjelaskan dari hasil pengecekan obat di 9 Apotek yang ada di Kota Waingapu, tidak didapatkan adanya kelangkaan maupun penimbunan obat-obatan.

"Dimasa pandemi seperti ini jika ada oknum yang masih melanggar kami tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar," ucap Ipda Filsafat. 

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.


*g26*