PN Waingapu Tolak Seluruh Tuntutan Ganti Rugi, Polres Sumba Timur Menangkan Sidang Praperadilan
Waingapu_ Pengadilan Negeri Waingapu menolak seluruh permohonan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh dua orang pemohon terhadap sejumlah pihak, termasuk Polres Sumba Timur, dalam sidang praperadilan perkara Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN WG, Senin 2/11/2026.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II B dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Ida Bagus Ketut Ari Juni Suartawan, S.H.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Istо Inong Ndena dan Mbullu Hina selaku para pemohon, menyusul putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Waingapu dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan keduanya.
Setelah dinyatakan bebas dalam perkara pidana tersebut, para pemohon kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan terhadap tiga pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Polres Sumba Timur, serta Negara Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Polres Sumba Timur berkedudukan sebagai Termohon II, yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur.
Setelah melalui proses persidangan, Hakim Tunggal Praperadilan membacakan putusan pada Senin, 2 November 2026, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan para pemohon tentang tuntutan ganti rugi seluruhnya ditolak.
Dengan putusan tersebut, pengadilan menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan para pemohon terhadap ketiga pihak termohon sebagaimana tercantum dalam perkara praperadilan tersebut.
Dalam persidangan, Polres Sumba Timur selaku Termohon II diwakili oleh Iptu Rudy Chandra Toumahu bersama tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT dan personel Polres Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi., Psikolog., menyampaikan bahwa Polres Sumba Timur menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di lembaga peradilan serta menjadikan putusan tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum.
"Setiap proses hukum harus kita hormati dan jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel serta siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepolisian melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap AKBP Nanang Wahyudi.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus mengedepankan prinsip supremasi hukum, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut AKBP Nanang Wahyudi, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Oleh karena itu, Polri akan terus berkomitmen menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui putusan praperadilan tersebut, Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum serta memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. _052

