Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian di Villa Sumba Paradise Beach Resort, Dua Pelaku Diamankan

Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian di Villa Sumba Paradise Beach Resort, Dua Pelaku Diamankan
Konferensi press Polres Sumba Timur pada kamis 11/12/2025. Dok. Alon/Humas Res ST.

Waingapu_  Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama personel Polsek Pandawai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Villa Sumba Paradise Beach Resort, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh YA, staf resort, pada 7 November 2025. Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada rentang tanggal 4 hingga 7 Oktober 2025.

Pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga dari villa, termasuk televisi, kulkas, dan baling-baling kapal. Atas kejadian ini, pihak resort mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama anggota Polsek Pandawai langsung melakukan penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi di lapangan hingga memetakan kemungkinan lokasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas dua orang terduga pelaku, yaitu YR dan HD.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal kedua terduga pelaku. Pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, informasi terbaru berhasil diperoleh.

YR  dan HD  masing-masing diketahui berada di rumahnya di Desa Palakahembi. Berdasarkan informasi ini, tim segera bergerak untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.30 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Gede Harimbawa menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan barang curian yang lebih luas. Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan transaksi barang curian.

“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus kejahatan di wilayah ini. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap tindak kriminal yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Sumba Timur.

Dalam proses interogasi, YR dan HD mengakui perbuatannya. Mereka mengakui telah mencuri dua unit televisi, satu unit kulkas, dan satu baling-baling kapal. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada beberapa orang.

Rinciannya, satu unit TV dijual kepada R, satu unit TV lainnya dijual kepada A, Satu unit kulkas dijual kepada Y yang ketiganya merupakan warga Desa Palakahembi. Sedangkan satu baling-baling kapal dijual kepada pengepul barang rongsokan keliling, yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. _052