Kasus Hewan Tanpa KKMT, Penyidik Polsek Lewa tetapkan 1 tersangka

Kasus Hewan Tanpa KKMT, Penyidik Polsek Lewa tetapkan 1 tersangka
Tribratanewssumbatimur.com – Penyidik Polsek Lewa, Polres Sumba Timur menetapkan satu orang tersangka yakni ATY alias A (35) sehubungan dengan laporan polisi nomor : LP/29/V/2017/NTT/Res ST/Sek Lewa, tanggal 7 Mei 2017 tentang tindak pidana pencurian hewan sapi atau penadahan hewan sapi. Kapolsek Lewa Iptu I Gede Uliana melalui Kanit Reskrim Bripka I Dewa Kadek Arnawa mengatakan bahwa status ATY dari saksi dinaikan menjadi tersangka karena telah terbukti mengangkut hewan tanpa KKMT  (Kartu Keterangan Masuk Ternak) “ tersangka mengangkut hewan tanpa KKMT serta tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan hewan tersebut,” kata Kanit Reskrim Bripka I Dewa Kadek Arnawa “ dari barang bukti 2 ekor sapi tersebut kami menemukan bahwa hewan tersebut milik saudara Leri Kopalama yang dibuktikan dengan KKMT dan berdasarkan laporan polisi dari saudara Reynold Kopalama tanggal 7 Mei 2017,” jelasnya Ditambahkannya “ untuk kasus ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut,” Untuk diketahui Sabtu, (6/5/17) pukul 21.00 Wita tersangka ATY ditahan oleh aparat Pol PP di Pos Portal perbatasan karena mengangkut hewan sapi sapi tanpa KKMT dengan mengunakan mobil truk. Untuk mengelabui petugas tersangka mengikat kaki hewan tersebut dan menutup barang bukti dengan mengunakan terpal dan batu. Kemudian tersangka diamankan oleh Tim buser Satreskrim Polres Sumba Timur diserahkan ke polsek Lewa untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. (pc26)