Penganiayaan di Acara Adat, Residivis Pembunuhan di Sumba Timur Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Waingapu_ Sebuah kasus penganiayaan berat terjadi di Kampung Pau, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur pada Jumat malam, 7 November 2025. Insiden yang berlangsung di tengah acara adat tersebut berakhir dengan korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Umalulu pada 8 November 2025.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa saat konferensi pers pada kamis 11/12/2025, kejadian bermula ketika terduga pelaku berinisial NK tiba di lokasi acara adat dengan sepeda motor sambil membonceng A. Sementara itu, RA datang bersama U menggunakan motor Jupiter. Tidak berselang lama, pemilik motor Satria FU memarahi RA karena telah meminjamkan motornya kepada NK.
Merasa tersinggung, NK kemudian mengambil motor Jupiter yang dikendarai RA dan pergi meninggalkan lokasi. Beberapa saat setelah itu, terjadi pelemparan di area acara yang membuat korban SP keluar menuju mobilnya untuk memastikan kondisi. Korban sempat ditemani beberapa warga.
Saat SP kembali ke area tenda, NK datang kembali dengan membawa parang yang telah terhunus. Pelaku sempat menebas beberapa pohon pisang di sekitar lokasi sebelum mendekati korban.
Tanpa peringatan, NK langsung menyerang SP dengan mengayunkan parang berkali-kali. Ayunan pertama mengenai kepala bagian atas, disusul tebasan di kepala kiri, perut kiri, dan ayunan keempat menuju kepala belakang. Korban sempat menangkis sehingga menyebabkan luka pada tangan kanan.
Parang yang digunakan terlepas dari gagangnya dan jatuh ke jalan, sementara NK melarikan diri.
Korban SP mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas Melolo. Dari sana, ia dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk menjalani operasi pada bagian kepala. Korban menjalani perawatan intensif sejak 8 hingga 12 November 2025.
Setelah sempat buron selama sekitar satu bulan, terduga pelaku NK akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Sumba Timur pada Selasa, 9 Desember 2025 di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.
Polisi mengungkapkan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah konsumsi minuman keras jenis pinaraci. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa gagang serta satu batang gagang parang.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa NK merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Denpasar, Bali, pada tahun 2019. Saat ini pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah diproses lebih lanjut oleh Polres Sumba Timur. _052

